Cara Menjamak Shalat


Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat sekaligus. Misalnya, shalat ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Artinya, saat memasuki zhuhur, saatnya seseorang tidak hanya melakukan salat zhuhur, tapi juga melakukan sholat Ashar.

Sholat yang bisa dijamak adalah:
- sholat zhuhur yang dikumpulkan dengan sholat ashar
- sholat maghrib yang dikumpulkan dengan sholat Isya
Sholat shubuh tidak bisa dijamak dengan sholat apapun.

Jama' Taqdim dan Jama' Ta-khir

Jamak Taqdim mengumpulkan dua waktu sholat pada saat shalat pertama. Misalnya, menjamak sholat zhuhur  dan 'ashar pada saat sholat zhuhur. Sementara jamak ta-khir mengumpulkan dua waktu sholat pada akhir waktu shalat pertama.

Syarat Shalat Jamak

Bepergian dengan perjalanan jauh
Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka dia bisa segera melakukan shalat, meski dalam keadaan jalan tanpa kemacetan. Perjalanan jauh dalam hal ini adalah menempuh jarak tempuh hingga mencapai tujuannya mencapai 84 km.

Bepergian dengan perjalanan pendek
Yakni perjalanan yang jarak tempuh ke tempat tujuan tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini untuk seseorang yang bepergian dalam perjalanan singkat diperbolehkan untuk jamak namun dengan syarat
  1. Masih dalam perjalanan. Misalnya seseorang yang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Jadi orang tersebut disebut bepergian jika orang tersebut telah meninggalkan desanya.
  2. Ada dugaan kemacetan lalu lintas atau tiba-tiba terserang kemacetan yang membuat dia tidak nyaman untuk turun melakukan sholat.
Syarat lain bahwa seseorang dapat melakukan sholat jamak adalah:
- Jangan berjamaah dengan imam yang sempurna rakaatnya.
- masih dalam musafir ketika melakukan niat sholat yang ke 2.
- perjalanan tidak bertujuan melakukan maksiat.


Cara dan Niat Jamak Taqdim

Jika seseorang ingin menjamak taqdim, misalnya shalat zhuhur digabung dengan shalat ashar yang dilakukan di waktu zhuhur, maka yang harus dilakukan adalah:
  1. Memulai dengan shalat zhuhur dengan niat seperti :

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ للهِ تَعَالى 

    Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatim majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa, “Aku niat shalat fardhu zhuhur empat rakaat dijamak dengan ashar, karena Allah Ta'ala”.
    Jika dilakukan berjamaah, tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan "Imaaman"  atau "Menjadi imam”,  kalau sebagai makmum dengan tambahan "Ma-muuman" atau “Menjadi makmum”.
  2. Kemudian disaat ia melakukan shalat zhuhur, ia harus melintaskan niat di hati, “Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu zhuhur”. Saat menarik sholat ashar ke zhuhur, waktunya luas selama dia melakukan shalat zhuhur. Artinya, selama dia berada di waktu zhuhur, niat bisa dilakukan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dilakukan saat melakukan niat jamak zhuhur, seperti di no 1.
  3. Kemudian setelah salam dari sholat zhuhur, segera berdiri lagi untuk melakukan ashar solat. Niatnya cukup dengan : "Saya berniat shalat fardhu ashar". Dengan niat ini tanpa disebutkan maksud jama juga bisa. Jika ingin menambahkan, "Jama dengan zzuhur" maka lebih baik. 
  4. Antara zhuhur dan ashar sholat harus disegerakan. Artinya tidak ada jeda sama sekali. Bacaan dzikir, do’a, shalat ba’diyah zhuhur dan qobliyah ashar, harus ditunda dulu dan boleh dilakukan setelah shalat ashar.

Cara dan Niat Jamak Ta’khir

Jika ingin melakukan jama’ ta’khir shalat zhuhur dengan ashar, maka caranya sebagai berikut:
  1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu zhuhur), Anda harus melintaskan niat untuk menunda atau mengakhirkan shalat zhuhur. Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu zhuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.
  2. Setelah memasuki waktu Ashar mulailah sholat jama ' dan dianjurkan untuk mendahulukan sholat zhuhur, namun jika memprioritaskan Ashar juga sah.
  3. Saat melakukan solat zhuhur, cara niatnya seperti biasa yaitu: "Saya berniat shalat zhuhur".. Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah “ Jama’ dengan Ashar ” maka itu lebih baik. Lengkapnya :

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

    Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

  4. Setelah menyelesaikan sholat zhuhur, maka lakukan sholat ashar dengan niat seperti biasa : ”Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ”. Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : ” jama’ dengan Dzuhur ” maka itu lebih baik. Lengkapnya :

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

    Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
  5. Shalat jama’ ta’khir antara zhuhur dengan ashar tidak harus menyambung seperti shalat jama’ taqdim. Dalam jama’ ta-khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang disegerakan tapi tidak harus.
Artikel lainnya yang insya Allah akan ditulis adalah tentang :
- sholat jamak dhuhur dan ashar berapa rakaat
- tata cara shalat jamak ta'khir magrib dan isya
- cara menjamak shalat maghrib dengan sholat isya
- jumlah rakaat shalat jamak
- cara shalat jamak ta'khir maghrib dan isya

Sumber :



============================

LAGI PROMO

Jadwal Sholat Digital
Tasbih Digital
Kitab Istikhoroh
Kaya dengan Tahajud
Dahsyatnya Sholat Tahajud dan Hajat
==========================
Tag : menjamak shalat
Back To Top