Niat Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun


Bagaimana cara niat mengqadha shalat yang tertinggal bertahun tahun ? Untuk lafadz niatnya, hampir sama dengan niat sholat fardu biasa. Hanya saja pada lafadz ADAA-AN diganti dengan QOLOO-AN.

Sebagai contoh, untuk niat qadha shalat subuh, lafadz niatnya adalah :

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

 USHOLLII FARDHOSH SHUBHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI QODHOO-AN LILLAAHI TA'AALA.

Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Untuk sholat qodho maghrib, lafadz niatnya adalah :

أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثلاث رَكعَاتٍ قَضَاءً لله تَعَالَى

USHOLLII FARDHOL MAGHRIBI TSALAATASA ROKA'AATAIM MUSTAQBILAL QIBLATI QODHOO-AN LILLAAHI TA'AALA.

Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Niat Qadha Zuhur

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

USHOLLI FARDHOZ ZUHRI ARBA’A ROKA’ATIN MUSTAQBILAL QIBLATI QODHO’AN LILLAHI TA’ALA

Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Niat Qadha Asar

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

USHOLLI FARDHOL ‘ASHRI ARBA’A ROKA’ATIN MUSTAQBILAL QIBLATI QODHO’AN LILLAHI TA’ALA

Saya niat shalat fardu Asar empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Niat Qadha Isya

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى

USHOLLI FARDHOL ISYA’I ARBA’A ROKA’ATIN MUSTAQBILAL QIBLATI QODHO’AN LILLAHI TA’ALA

Saya niat shalat fardu Isya empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala

Hukum Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun

Mengqadha shalat berarti mengerjakan shalat di luar waktu yang sebenarnya untuk mengganti shalat yang ditinggalkan. Seperti dikutip dari Youtube Tafaqquh, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bagi orang yang sengaja atau tidak sengaja meninggalkan shalat, maka wajib mengqadha shalatnya.

Kasus penggantian shalat ini telah disepakati oleh keempat madzhab, sebagaimana tertuang dalam kitab al-Fiqh al-Islamiyyah wa Adillatuh karya Syekh Wahbah al-Zuhaili. Ada dua pandangan tentang penggantian shalat wajib yang ditinggalkan.

Pertama, Imam Syafi'i berpendapat bahwa shalat adalah ibadah inti yang wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, seorang muslim yang meninggalkannya dalam keadaan beriman dan sadar, maka dia berdosa. Tapi jika nanti dia sadar dan bertaubat, maka sebisa mungkin dia melakukan sholat fardu yang dia tinggalkan sebelumnya.

Secara logika, jika meninggalkan shalat karena uzur hukumnya wajib qadha, maka shalat yang ditinggalkan dengan sengaja, jelas lebih wajib diqadha.

Jadi, dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena tertidur, lupa, pingsan, dan sebagainya, para ulama sepakat bahwa wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan, namun tidak harus sesegera mungkin. Sementara bagi yang sengaja meninggakan sholat, dia tetap harus mengqadha sholat dan mendapat dosa akibat ketelodoran dalam meninggalkan sholatnya tersebut serta harus sesegera mungkin mengqadhanya.

Dan tidak ada dosa baginya jika bukan karena kelalaian, karena shalat yang dilakukan untuk mengqadha itu adalah kafarah dari meninggalkan shalat.

Dari sini kita juga mengetahui bahwa anggapan sebagian orang awam tidak perlu mengqadha sholat jika bangun pagi kesiangan karena sudah lewat waktu, maka ini adalah kesalahan!

Kedua, Imam Abu Hanifah dan sebagian lainnya memiliki pendapat yang berbeda. Sholatnya tidak perlu diganti, karena dengan keseriusan taubatnya, semua kesalahan yang kita lakukan akan gugur dan sebanyak mungkin menambah amal shaleh kita.

Hal senada juga menurut Imam Ibnu Hazm Al Andalusi (Madzhab Zhahiriyah), adapun orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat sampai waktunya habis, maka dia tidak akan mampu mengqadhanya sama sekali. Maka yang dilakukannya adalah memperbanyak amal shaleh dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan di hari kiamat dan dia harus bertobat dan meminta pengampunan dari Allah Azza wa Jalla.

Pendapat Imam Ibnu Hazm tidak dapat dipraktekkan, dan dalil yang mendasarinya tidak tepatalah, karena pandangan ini berbeda dengan kesepakatan para ulama.

Ada pula yang berpendapat bahwa penggantian shalat fardhu hanya dilakukan jika ditinggalkan dalam keadaan lupa. Misalnya, karena kelelahan yang luar biasa, kita harus menggantinya di lain waktu. Tetapi jika Anda secara sengaja meninggalka sholat, maka tidak ada istilah qadha.

Niat Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun
 

Cara Mengqadha Shalat Yang Tertinggal Bertahun Tahun

Bagaimana cara mengqadha shalat? Dari segi waktu, shalat qadha harus segera dilakukan ketika ingat dari lupa atau dari hilang akal. Tidak boleh ditunda-tunda, harus dilakukan sesegera mungkin.  Lakukan semuanya setelah shalat wajib.

Berapa lama seseorang harus melakukan qodho? Jika ia meninggalkan shalat selama 40 tahun, maka ia harus mengqadhanya juga selama 40 tahun. Untuk lebih jelasnya, ikuti ulasan berikut ini :

Pertama, mengenai jumlah salat yang harus dia qadha. Dia harus mengqadha semua sholat yang dia lewatkan, bagaimana jika dia lupa jumlahnya? Ia wajib mengqadha atau mengerjakan shalat lagi sebagai pengganti shalat yang ditinggalkannya, sampai ia yakin tidak ada lagi shalat yang belum ia qadha.

Ke dua, waktu qadha. Banyak ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur tidak boleh melakukan apapun selain mengqadha shalat, ia hanya diperbolehkan melakukan kegiatan wajib lainnya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Namun ada juga yang berpendapat lebih ringan, bahwa dia tidak harus menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha', dia cukup mengqadha semampunya, namun tidak menganggap enteng hutang qadhanya tersebut. Jika dia lelah, dia bisa beristirahat dan melanjutkan qadha ketika dia segar kembali.

Ke tiga, cara mengqadha'. Cara mengqadha shalat adalah dengan mengerjakan shalat seperti biasa, namun ada sedikit perbedaan pada niat, tergantung pada shalat yang akan diqadha, seperti yang telah Kami jelaskan di atas.

Ke empat, waktu untuk qadha tidak terikat oleh waktu. Mengqadha shalat Ashar bisa dilakukan pada waktu dzuhur atau waktu lainnya.

Artinya, sholat qadha dhuhur dapat dilakukan pada waktu Ashar, Maghrib atau Isya, tidak harus menunggu dhuhur keesokan harinya, serta dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa shalat sekaligus, seperti yang dilakukan Nabi dalam Perang Khandaq.

Kesimpulannya, mengqadha sejumlah shalat adalah wajib, meskipun shalat itu ditinggalkan selama bertahun-tahun. Jika seseorang tidak mengetahui jumlah shalat yang ditinggalkannya, maka ia wajib mengqadha shalat dengan jumlah yang diyakininya sebanyak jumlah shalat yang ditinggalkannya.

Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan wajibkah mengqadha shalat yang tertinggal. Mudah-mudahan penjelasan bagaimana cara mengganti shalat yang ditinggalkan dengan sengaja puluhan tahun atau cara mengganti shalat yang bolong-bolong atau cara membayar hutang shalat 5 waktu di atas bisa bermanfaat buat sobat semua.

Baca juga artikel tentang :

  • cara mengqadha shalat maghrib di waktu isya
  • sholat qodho dulu apa wajib dulu
  • waktu mengqadha shalat maghrib di waktu isya
  • urutan shalat qadha



============================

LAGI PROMO

Jadwal Sholat Digital
Tasbih Digital
Kitab Istikhoroh
Kaya dengan Tahajud
Dahsyatnya Sholat Tahajud dan Hajat
==========================
Tag : mengqadha shalat
Back To Top