Batas Waktu Sholat Ashar Sampai Jam


Menurut Hadits Muslim, waktu shalat fardhu didasarkan pada pergerakan matahari yang terlihat dari bumi. Dalam praktiknya, waktu dan durasi sholat memiliki waktu dan durasi yang berbeda satu sama lain.

Batas Waktu Sholat Ashar

Lalu ada yang bertanya, batas waktu sholat ashar sampai jam berapa ? Sholat Ashar biasanya dilakukan dari pukul 3.00 sampai menjelang Maghrib. Menurut pemikiran dalam aliran Syafi'i, Maliki, dan Hambali, waktu asar dimulai ketika panjang bayangan benda sedikit melebihi panjang benda itu sendiri.

Sedangkan mazhab Hanafi mendefinisikan waktu Asar, jika panjang bayangan benda itu dua kali panjang benda itu sendiri. Waktu asar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang menggunakan trigonometri tiga dimensi.

Sedangkan mengenai batas waktu terakhir shalat Ashar, terlihat ada kontradiksi dalam dalil yang ada.

Dalam sebuah hadits saat Malaikat Jibril memimpin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di hari pertama ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Sedangkan keesokan harinya, saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda.

Kemudian dikatakan di akhir hadits bahwa batas waktu sholat ashar ini ada di antara dua waktu tersebut. Inilah yang disebut waktu ikhtiyar menurut Syafi'iyah.

Dalam hadits lain,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ: حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ:  كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ لَمْ تَخْرُجْ مِنْ حُجْرَتِهَا وَقَالَ: أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ مِنْ قَعْرِ حُجْرَتِهَا

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn al-Mundzir, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Anas ibn Iyadl, dari Hisyam, dari Bapaknya, bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah saw melaksanakan shalat Ashar sedangkan matahari belum berlalu dari kamarnya (rumah Aisyah). Abu Umamah menyebutkan dari Hisyam, Dari dalam kamarnya (posisi cahayanya).”

Sedangkan dalam hadits 'Abdullah bin' Amr disebutkan bahwa waktu Ashar masih ada sepanjang matahari belum menguning.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

"Barangsiapa menemukan raka'at sholat 'Ashar sebelum matahari terbenam, ia telah mendapat salat' Ashar".

وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ

“Dan waktu Ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning”

Dari dalil di atas disimpulkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa shalat Ashar memiliki empat waktu yakni :

  • waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda,
  • waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh) yaitu dimulai dari panjang bayangan dua kali panjang benda hingga matahari menguning.
  • waktu karohah (makruh), yaitu sejak matahari menguning sampai menjelang tenggelam,
  • waktu tahrim (haram) yaitu akhir waktu shalat sampai waktu yang tidak diijinkan.

Ada juga waktu Idhthidhory, adalah saat masih diperbolehkan beribadah bagi orang yang udzur, seperti wanita yang baru saja suci haid, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru saja dewasa, orang gila yang kembali akal sehatnya, orang yang bangun karena tidur dan orang sakit yang baru sembuh. Orang yang udzur boleh shalat bahkan pada waktu dhoruroh tersebut.

Semua shalat yang dilakukan pada waktu-waktu di atas disebut adaa-an (bukan qodho ').

Sementara sholat yang dilakukan sebelum matahari terbenam, itulah sholatnya orang munafik.

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

“Itu adalah sholatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari di antara dua tanduk setan lalu dia berdiri dan melaksanakan shalat empat rakaat dengan cepat. Dia tidak mengingat Allah kecuali sedikit.”

Hadits ini adalah anjuran untuk segera melaksanakan shalat 'Ashar secepat mungkin di awal waktu. Juga didukung dengan hadits :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi.”

Anjuran melakukan sholat ashar di awal waktu sangat ditegaskan apalagi saat cuaca mendung, agar tidak terjadi kebingungan dalam menunaikan pekerjaan shalat Ashar. Sebab jika sholat ashar dilakukan di luar waktu atau dilakukan saat matahari sudah menguning, maka fatal akibatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi.

فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Kami pernah bersama Buraidah pada saat perang di hari yang mendung. Kemudian ia berkata, “Segerakanlah shalat ‘Ashar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar maka terhapuslah amalnya”.

Juga dalam sebuah hadits :

قَالَ الاِمَامُ البُخَارِيُّ رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبدُ اللهِ ابنُ يُوسَفَ, قَالَ : أَخبَرَنَا مَالِكٌ عَن نَافِعٍ عَن عَبدِ اللهِ ابنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنهٌ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قاّل : الّذِى تَفُوتُهُ صَلَاةُ العَصرِ كَأَنَّمَ وُتِرَأَهلَهُ وَ مَالَهُ

Imam Al-Bukhari berkata : Telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibn Yusuf, dia berkata : telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Abdullah Ibn Umar RA bahwa Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Orang yang kehilangan Shalat Ashar seperti kehilangan keluarganya dan hartanya.”

Mengapa demikian ? Karena waktu Ashar merupakan waktu yang banyak dilakukan orang untuk bersantai, misalnya bermain bola, minum teh bersama, dll sehingga sering melalaikan shalat Ashar. Karena itulah, banyak hadits yang menjelaskan akibat meninggalkan shalat Ashar.

Para ulama berpendapat bahwa pada saat Ashar, para malaikat sedang berganti 'shift'. Jadi alangkah baiknya jika para malaikat membawa laporan kepada Allah SWT saat kita sedang shalat Ashar.

Dulu, karena tidak ada jam, banyak sahabat Nabi yang memiliki tongkat sehingga bisa memperhatikan bayangan mereka untuk melihat waktu sholat.

Masalah Seputar Waktu Sholat Ashar

Permasalahan pertama, saat seseorang naik kendaraan pada waktu Ashar, lalu mau tayamum, tapi kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan shalat, seperti ada najis di baju. Sesampainya di rumah, saat itu sudah adzan Maghrib, lalu melakukan salat Ashar, bagaimana hukumnya?

Jawabannya, sebaiknya selama di dalam perjalanan dan kita di mobil sendiri, atau mampu untuk membeli pakaian baru pada saat itu, maka sebaiknya kita turun dari kendaraan dan mencari mushola terdekat untuk shalat. Hindari kebiasaan menqadha 'sholat.

Berbeda halnya jika kita berada di kendaraan umum, maka ada keringanan berupa sholat jama. Jika pakaian kita ada najisnya, maka bersihkan dahulu dengan air mengalir pada titik dimana najis itu berada dan tidak harus seluruhnya.

Permasalahan ke dua, ada seseorang melakukan perjalanan yang ditempuh sejak saat Zhuhur. Sebelum berangkat, dia melakukan shalat jama 'qashar karena khawatir tidak terburu-buru shalat Ashar. Namun sesampainya di lokasi masih ada waktu untuk shalat Ashar. Apakah dia harus shalat Ashar lagi?

Jawabannya, tidak perlu diulang. Kita tidak perlu lagi menunaikan shalat Ashar karena telah melaksanakan shalat berjamaah 'taqdim dengan diqashar tadi. Itu sudah cukup dan diperbolehkan karena kita dalam kondisi bepergian.

Namun, tidak semua perjalanan bisa dijadikan alasan untuk mengqashar dan menjamak. Menurut Imam Syafi'i, perencana perjalanan harus tahu apakah jarak yang ditempuh termasuk dalam kategori boleh atau tidak untuk dijama qoshor.


(Gambar : Islamidia.com)

Batas Waktu Sholat Isya

Pendapat terkuat mengenai akhir waktu sholat Isya adalah sampai pertengahan malam. Hal tersebut ditunjukkan dalam hadis Abdullah bin ‘Amr ibnul Ash Radhiyallohu ‘anhu, ia berkata:

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ n وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ الْلَيْلِ

“Dan waktu Sholat Isya adalah sampai tengah malam.”

Demikian pula hadis Abu Hurairah Radhiyallohu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَيْل

“Dan sesunggunya awal waktu Sholat Isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam.”

Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa akhir waktu Sholat Isya adalah sampai terbit Fajar Shodiq (masuk waktu Subuh). Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir Sholat Isya itu  adalah hadis Abu Qotadah:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan sholat sampai datang waktu sholat berikutnya.”

Dalil lainnya lagi adalah  hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى

“Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan Sholat ‘Atamah (Isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran. Setelah itu beliau datang dan sholat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu Sholat Isya yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.”

Hadis di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam. Jika sholatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti Sholat Isya bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar Subuh.

Hadis lainnya dari Anas radhiyallaahu ‘anhu:

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan Sholat Isya hingga pertengahan malam, kemudian beliau sholat.”

Hadis tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir Sholat Isya adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam Sholat Isya itu berakhir.

Sedangkan kalimat “Kemudian beliau sholat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi Sholat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.

Dengan memertimbangkan pemahaman dari hadis Anas di atas, artinya  hadis tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan Sholat Isya, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah.

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

“Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu Sholat Isya tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam Sholat Ashar.”

Sunat mengakhirkan sholat isya. Hal ini berdasarkan  hadis Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku, maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat Isya hingga sepertiga atau setengah malam”

Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadis  yang lain:

وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Terkadang (Nabi) menyegerakan Sholat Isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maka segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)

Batas Waktu Sholat Maghrib, Subuh dan Zhuhur

Setelah ashar, ada maghrib. Adapun waktu maghrib umumnya jatuh pada pukul 18.00. Maghrib dimulai segera setelah matahari terbenam berakhir, dan berakhir setelah syafak selesai dan waktu malam dimulai.

Terbenam di sini berarti bahwa seluruh "piringan" matahari telah "masuk" di bawah cakrawala (horizon).

Sementara sholat Subuh biasanya dimulai dari 4.00 hingga 5.30. Namun sebenarnya, menurut para ulama, subuh dimulai saat fajar shadik muncul. Fajar shadik adalah cahaya putih yang melintasi ufuk timur, dan berakhir tepat sebelum matahari terbit (syuruk).

Untuk sholat dzuhur, biasanya dilaksanakan mulai pukul 11.30 hingga waktu Ashar. Dzuhur dimulai saat matahari telah tergelincir (condong) ke barat, dan berakhir saat memasuki waktu Ashar.

Secara astronomis, waktu Dzuhur dimulai ketika tepi "piringan" matahari telah keluar dari garis zenit, yaitu garis yang menghubungkan pengamat ke pusat matahari saat berada di titik tertingginya (istiwa).

Secara teoritis antara istiwa dan masuknya dzuhur membutuhkan waktu 2,5 menit, dan untuk faktor keamanan, biasanya pada jadwal sholat, waktu zuhur adalah 5 menit setelah istiwa.

Waktu Sholat Yang Utama

Dari lima waktu sholat tersebut, waktu yang paling penting untuk melaksanakan shalat fardhu adalah waktu permulaan. Sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadis :

"Amalan yang paling mulia adalah shalat di awal waktu".

Meskipun disarankan untuk menunaikan salat fardhu di awal waktu, namun tetap diperbolehkan melaksanakan shalat fardhu di akhir waktu. Dibolehkannya shalat di penghujung waktu ini didasarkan pada sabda Nabi, yaitu:

“Awal waktu itu adalah keridhoan Allah dan akhir waktu itu adalah ampunan Allah. Dan jika tidak diperbolehkan untuk mengakhirkannya, niscaya manusia akan sempit, maka dimaafkanlah mereka ketika mengakhirinya ”.

Hanya saja yang dimaksud dengan mengakhiri shalat di sini haruslah dengan alasan yang dapat diterima. Menunda waktu sholat dengan melaksanakan sholat di penghujung waktu tanpa alasan yang jelas termasuk kategori menyia-nyiakan sholat.

Ibn Abbas berkata bahwa arti menyia-nyiakan shalat bukanlah meninggalkannya sepenuhnya, tetapi mengakhirinya dari waktu yang seharusnya. Selain itu juga termasuk dalam kategori orang yang lupa akan shalatnya.

Melaksanakan sholat di luar waktu shalat yang telah ditentukan, maka seseorang dianggap telah meninggalkan shalat fardhu. Sementara meninggalkan shalat fardhu berarti melepaskan diri dari jaminan Allah.

Demikian jawaban dari jam berapakah batas waktu sholat ashar beserta pembagian waktu sholat ashar, termasuk juga batas jam sholat 5 waktu sholat fardhu termasuk batas waktu sholat dzuhur, batas waktu sholat maghrib, isya dan subuh.

Sumber : https://rumaysho.com/2936-waktu-shalat-2-shalat-ashar.html, https://www.madaninews.id/2263/waktu-waktu-shalat-yang-wajib-diketahui.html,



Back To Top