Sebagian orang bingung membedakan shalat fajar dan sholat subuh qabliyah. Sehingga ada yang melakukannya dua kali. Sholat fajar dilakukan sebelum adzan subuh, kemudian sholat qabliyah subuh dilakukan setelah adzan subuh. Timbul pertanyaan, apakah sholat qobliyah subuh dilakukan setelah adzan atau sebelum adzan ?
Shalat subuh disebut juga shalat fajar. Dua rakat Fajar adalah sebutan lain untuk shalat sunnah ratibah (sholat sunnah rutin yang menyertai sholat fardlu) subuh. Shalat ini dilakukan sebelum shalat Subuh. Sebagian masyarakat kita menyebutnya Qabliyah Shubuh.
Cara pelaksanaannya, setelah seseorang berwudhu dan yakin sudah waktunya subuh atau setelah muazin menunaikan adzan Subuh, berdiri shalat dua rakaat sebelum shalat Subuh.
Dua rakaat subuh termasuk shalat sunnah mu'akkadah; sangat ditekankan untuk diimplementasikan. Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam selalu menjaganya; baik di rumah atau dalam perjalanan.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits 'Aisyah, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkannya (dua rakaat sebelum shubuh) sama sekali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Aisyah meriwayatkan, “Bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR.Bukhari 1182, Nasai 1758, dan yang lainnya).
Kisah A'isyah ini menunjukkan bahwa shalat sunah yang dimotivasi oleh Nabi dan rutin beliau lakukan adalah shalat qabliyah subuh. Sholat ini disebut sholat sunat fajar, karena sholat ini dilakukan tepat setelah fajar, sebelum sholat subuh.
Masih dari Ummul Mukmini binti Abi Bakar, beliau berkata : "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah memperhatikan shalat sunat lebih dari memperhatikan dua rakaat subuh." (Muttafaq Alaihi)
Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam pernah kesiangan menunaikan sholat Subuh dalam satu perjalanan. Dia bangun saat matahari telah terbit. Kemudian dia menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan.
Kemudian dia berwudhu dan shalat dua rakaat diikuti oleh para sahabatnya. Kemudian dia menyuruh Bilal untuk mengucapkan iqamah dan dia shalat Subuh bersama mereka.
Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassaam dalam Taudhih Al-Ahkam (2/382) berkata, “Sesungguhnya dua raka'at fajar adalah sholat rawatib utama, keduanya lebih baik dari pada dunia dan apa yang ada di dalamnya. Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan keduanya saat berada di kediamannya dan juga saat sedang bepergian."
Sebagian masyarakat memahami bahwa dua rakaat fajar adalah shalat dua rakaat sunnah sebelum masuk Subuh, yaitu sebelum adzan. Ini adalah kesalahpahaman. Bahwa dua raka'at fajar itu adalah qabliyah Subuh itu sendiri, bagian dari sholat rawatib sunnah.
Siapapun yang melakukannya sebelum Subuh, dia tidak mendapatkan keutamaan dari dua rakaat fajar. Ia hanya mendapat pahala mutlak shalat sunnah, karena waktu itu adalah waktu senggang untuk shalat.
Syekh Muhammad bin Salih Uthaimin dalam salah satu fatwanya menjelaskan, “Sholat dua raka'at yang dilakukan sebelum Subuh adalah tidak sah. Tidak dihitung sebagai sholat sunnah rawatib. Sholat ini menjadi sholat sunnah mutlak. Dia diberi pahala sholat nafilah."
Demikian pula, batasan-batasan mengenai qabliyah dan ba'diyah, telah dijelaskan oleh Ibnu Qudamah: "Semua sholat sunah qabliyah, batas waktu antara masuknya waktu sholat sampai dengan pelaksanaan sholat wajib. Dan semua shalat sunah ba'diyah, waktunya. batasnya adalah dari selesainya shalat sampai waktu sholat selesai.” (al-Mughni, 1/799).
Oleh karena itu, seseorang yang menunaikan sholat sunah qabliyah setelah benar-benar masuk waktu shalat maka status shalatnya sah, walaupun di masjid terdekat tidak ada adzan karena muadzinnya telat mengumumkan adzan.
Namun, jika Anda ragu-ragu, dan Anda tidak tahu apakah muazin mengumandangkan adzan setelah fajar atau ketika fajar baru saja terbit, maka semakin hati-hati dan lebih baik Anda mengulangi dua raka'at sebelum fajar. Sehingga anda benar-benar yakin telah melaksanakan shalat qabliyah saat subuh.
Jadi kesimpulannya, shalat sunnah subuh adalah sholat qobliyah subuh yang dilakukan setelah subuh (setelah adzan), sebelum sholat fardhu subuh.
Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan tentang sholat 2 rakaat sebelum subuh kapan dilakukan sehingga Sobat tak usah bertanya lagi niat sholat qobliyah subuh dilakukan setelah adzan atau sebelum adzan, karena sudah diketahui dengan artikel di atas.
Artikel lainnya :
- sholat qobliyah dzuhur dilakukan setelah adzan atau sebelum adzan
- niat shalat fajar dan sholat qobliyah subuh
- perbedaan shalat fajar dan sholat qobliyah subuh
- doa setelah sholat qobliyah subuh
- bolehkah sholat qobliyah subuh di rumah
- doa shalat fajar
Sumber : https://www.madanitv.net/artikel/dua-rakaat-fajar-sebelum-adzan-subuh-atau-sesudahnya, https://konsultasisyariah.com/24334-boleh-shalat-qabliyah-sebelum-adzan.html, https://umma.id/article/share/id/1017/516943,