Mengqadha shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan karena tertinggalnya waktu tersebut dikarenakan sebab tertentu, baik sengaja maupun tidak disengaja. Simpelnya adalah membayar utang shalat tertentu yang ditinggalkan kemudian dikerjakan pada lain waktu.
Hukum mengqadha shalat tergantung hukum asal shalat yang ditinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan adalah shalat fardlu, maka hukum mengerjakan qadha tersebut adalah fardlu, begitu juga jika shalat yang ditinggalkan adalah shalat sunat, maka mengqadha shalat tersebut hukumnya sunat.
Adapun waktu pengerjaan shalat qadha disarankan secepatnya, karena sama dengan membayar utang yang harus disegerakan. Pengerjaannya kapan saja, tidak harus pada waktu saat kita meninggalkan shalat tersebut. Sebagai contoh, jika kita kesiangan shalat subuh, maka qadha shalat subuh tersebut tidak harus dikerjakan menunggu waktu subuh berikutnya, namun sebaiknya langsung dikerjakan saat itu juga walaupun sudah masuk waktu zhuhur.
Qadha shalat ini ditujukan bagi siapa pun yang merasa meninggalkan shalat baik secara disengaja maupun karena lupa. Untuk yang disengaja meninggalkan shalat fardhu, maka hukumnya dosa besar, sedangkan bagi yang tidak disengaja seperti karena benar-benar lupa atau karena ketiduran, maka tidaklah menjadi dosa dengan syarat lupa dan tidurnya bukan akibat dari kelalaian seperti kesiangan karena malamnya menonton tv atau lupa karena terlalu asyik main game. Adapun perempuan yang mendapat halangan haid, maka shalat yang ditinggalkan selama masa haid, tidak wajib diqadha.
Cara mengqadha shalat, prakteknya sama seperti mengerjakan shalat pada umumnya. Yang berbeda hanyalah pada niat shalatnya. Mengenai masalah niatnya, akan Saya jelaskan pada postingan selanjutnya.
Nantikan pula artikel selanjutnya tentang :
- cara mengqodho sholat maghrib di waktu isya
- bacaan niat sholat qodho maghrib dan isya
- niat sholat subuh kesiangan
- cara mengqadha shalat yang telah lalu
- cara mengqadha shalat karena haid
- berapa rakaat sholat qodho
Hukum mengqadha shalat tergantung hukum asal shalat yang ditinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan adalah shalat fardlu, maka hukum mengerjakan qadha tersebut adalah fardlu, begitu juga jika shalat yang ditinggalkan adalah shalat sunat, maka mengqadha shalat tersebut hukumnya sunat.
Adapun waktu pengerjaan shalat qadha disarankan secepatnya, karena sama dengan membayar utang yang harus disegerakan. Pengerjaannya kapan saja, tidak harus pada waktu saat kita meninggalkan shalat tersebut. Sebagai contoh, jika kita kesiangan shalat subuh, maka qadha shalat subuh tersebut tidak harus dikerjakan menunggu waktu subuh berikutnya, namun sebaiknya langsung dikerjakan saat itu juga walaupun sudah masuk waktu zhuhur.
Qadha shalat ini ditujukan bagi siapa pun yang merasa meninggalkan shalat baik secara disengaja maupun karena lupa. Untuk yang disengaja meninggalkan shalat fardhu, maka hukumnya dosa besar, sedangkan bagi yang tidak disengaja seperti karena benar-benar lupa atau karena ketiduran, maka tidaklah menjadi dosa dengan syarat lupa dan tidurnya bukan akibat dari kelalaian seperti kesiangan karena malamnya menonton tv atau lupa karena terlalu asyik main game. Adapun perempuan yang mendapat halangan haid, maka shalat yang ditinggalkan selama masa haid, tidak wajib diqadha.
Cara mengqadha shalat, prakteknya sama seperti mengerjakan shalat pada umumnya. Yang berbeda hanyalah pada niat shalatnya. Mengenai masalah niatnya, akan Saya jelaskan pada postingan selanjutnya.
Nantikan pula artikel selanjutnya tentang :
- cara mengqodho sholat maghrib di waktu isya
- bacaan niat sholat qodho maghrib dan isya
- niat sholat subuh kesiangan
- cara mengqadha shalat yang telah lalu
- cara mengqadha shalat karena haid
- berapa rakaat sholat qodho