Hukum Qadha Shalat Bagi Orang Yang Sudah Meninggal


Ada sahabat Saya yang bertanya, bagaimana hukum qadha shalat bagi orang yang sudah meninggal dunia karena meninggalkan shalat dengan alasan sakit atau memang orang tersebut jarang shalat ? Berdasarkan hasil penelusuran Saya di internet, jawabannya ada 3 yakni :

  1. sebagian berpendapat bahwa shalat tersebut tidak perlu diqadha
  2. sebagian ulama mujtahid mazhab Syafi'i berpendapat bahwa keluarga si mayit harus mengqadha shalat yang ditinggalkan.
  3. sebagian lagi dari ulama mazhab Syafi'i meyatakan bahwa shalat yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah bukan diqadha, satu sholat dengan satu mud. Satu mud sama dengan 6 ons bahan pokok, kalau di Indonesia umumnya memakai beras dan diberikan kepada faqir miskin.
Ulama yang mengikuti pendapat pertama menyatakan bahwa shalat termasuk ibadah fisik dan tidak bisa digantikan oleh orang lain, karena hukum asal ibadah, tidak boleh digantikan atau diwakilkan orang lain, kecuali jika ada dalil dari syariat yang membolehkan untuk mewakilkan amal ibadah tertentu, seperti haji, menyalurkan zakat, sedekah, atau nadzar puasa. Shalat adalah sarana komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya, sehingga tak bisa digantikan oleh orang lain. Berbeda jika melakukan sholat sunat misalnya, lalu pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal, maka itu diperbolehkan.


Oleh karena itu, orang yang telah meninggal dunia, sedangkan dia pernah meninggalkan shalat, maka menurut pendapat pertama tidak bisa diqadha oleh orang lain. Kewajiban keluarganya adalah memperbanyak doa, istighfar memohonkan ampun untuknya.

Sedangkan bagi pendapat ke dua, hal ini diqiyaskan pada puasa, karena puasa yang ditinggalkan juga harus difidyah. Mengapa diqiyaskan kepada puasa ? Karena puasa sama-sama ibadah wajib 'ain bangsa fisik, jadi apabila diyaskan pada sholat tentu sah-sah saja.


Bagi penganut faham mazhab Syafi'i, Anda bisa memilih salah satunya dari no 2 dan no 3, karena para mujtahid pun mengikuti salah satunya.  Jadi untuk kehati-hatian, khusus penganut mazhab Syafi'i, ambillah pendapat no 2 atau no 3. Saya sendiri cenderung mengikuti pendapat nomor 3 yaitu mengganti sholat yang ditinggalkan dengan membayar fidyah.

Lalu apakah pahala shalat qadha atau fidyah tersebut sampai kepada yang meninggal ? Menurut pendapat ulama ahli sunnah waljama'ah, semua amalan yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dan ditujukan kepada orang yang sudah meninggal, maka pahalanya akan sampai tentunya dengan meminta kepada Allah agar pahalanya disampaikan kepada si mayit yang dimaksud.

Keterangan ini bisa Anda lihat di dalam kitab I'aanatuth Thaalibiin Juz I/24 dan beberapa kitab ahli sunnah waljama'ah lainnya. 

Jika Anda kurang faham, silahkan lanjutkan pencarian ilmu-ilmu agama kepada ulama atau para kiai dengan menghadiri majlis ta'lim dan bertatap muka. Blog ini hanya membantu sedikit saja atau sebagai perbandingan saja.


Tag : hukum qadha shalat
Back To Top