Ada sahabat muallaf yang bertanya kepada Saya. Ada berapakah rukun shalat fardhu itu ? Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Izinkan Saya akan membahas dahulu apa itu sifat shalat. Hal ini harus diketahui dulu sehingga nanti Anda paham setelah membaca pendahuluan ini.
Yang dimaksud dengan sifat disini adalah kaifiyat (bentuk) shalat dan bukan dilihat dari segi hakikatnya. Jadi yang dimaksud sifat disini yaitu sesuatu yang menjadi tambahan dari sesuatu. Contoh, putihnya kain kapan merupakan sifat dari kain kapan, putihnya itu adalah tambahan.
Adapun yang dimaksud sifat dalam bab ini adalah dzat shalat. Dzat shalat terbagi menjadi 2 yakni yang wajib dan yang sunat. Yang wajib maksudnya adalah yang harus ada, apakah dzatnya itu masuk dalam shalat itu sendiri atau di luar shalat. Yang termasuk di dalam shalat, maka kita kenal dengan rukun shalat, dan yang berada di luar shalat, maka kita kenal dengan syarat shalat.
Selanjutnya ada dzat yang tidak wajib atau sunat. Untuk yang ini, terbagi 2 juga yakni yang apabila ditinggalkan akan memberikan cacat pada shalat tapi bisa diganti dengan sujud sahwi, namanya sunat ab'adl dan ada juga yang tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi, namanya sunat haeat.
Bentuk shalat ini bisa diumpakan dengan tubuh manusia. Rukun seperti kepala, syarat seperti ruh, sunat ba'adl seperti anggota badan lainnya dan sunat hae-at seperti rambut atau bulu.
Rukun shalat atau dzat-dzat penyusun shalat maknanya hampir sama dengan istilah fardhu pada wudhu. Perbedaannya adalah, dinamakan rukun karena semua bentuk gerakan shalat tidak boleh tercerai berai dan merupakan satu kesatuan yang tak boleh terpisah oleh gerakan lain. Berbeda dengan wudhu, maka ia boleh saja terpisah dengan kegiatan lain yang tidak terlalu lama, seperti sedang membasuh muka di kolam, tiba-tiba ada kucing nyemplung ke kolam, kita selamatkan dahulu kucingnya, setelah itu kita teruskan wudhunya, maka itu sah dan jadi wudhunya.
Rukun shalat semuanya ada 14 dengan menjadikan thumaninah satu rukun dengan rukun shalat yang wajib thumaninah. Namun sebagian besar menyatakan jumlah rukun shalat ada 13. Ada juga yang menyatakan bahwa jumlahnya ada 17 jika memisahkan thumaninah dengan rukun yang wajib thumaninah.
Namun secara garis besar bahwa rukun shalat itu terbagi 3 yaitu :
- Rukun qalbi
- Rukun qauli
- Rukun fa'li
Yang termasuk rukun qalbi hanya satu yaitu niat. Adapun rukun qauli ada 5 yaitu takbiratul ihram, membaca fatihah, membaca tasyahud, membaca shalawat setelah tasyahud dan membaca salam. Rukun fa'li ada 7 yaitu berdiri, ruku, i'tidal, sujud, duduk antara 2 sujud, duduk pada tasyahud akhir dan tertib.
Selanjutnya, kita masuk pada rukun shalat yang pertama yaitu niat.
Sumber :
Kitab I'aanatuth Thaalibiin Juz I, hal 126
Yang dimaksud dengan sifat disini adalah kaifiyat (bentuk) shalat dan bukan dilihat dari segi hakikatnya. Jadi yang dimaksud sifat disini yaitu sesuatu yang menjadi tambahan dari sesuatu. Contoh, putihnya kain kapan merupakan sifat dari kain kapan, putihnya itu adalah tambahan.
Adapun yang dimaksud sifat dalam bab ini adalah dzat shalat. Dzat shalat terbagi menjadi 2 yakni yang wajib dan yang sunat. Yang wajib maksudnya adalah yang harus ada, apakah dzatnya itu masuk dalam shalat itu sendiri atau di luar shalat. Yang termasuk di dalam shalat, maka kita kenal dengan rukun shalat, dan yang berada di luar shalat, maka kita kenal dengan syarat shalat.
Selanjutnya ada dzat yang tidak wajib atau sunat. Untuk yang ini, terbagi 2 juga yakni yang apabila ditinggalkan akan memberikan cacat pada shalat tapi bisa diganti dengan sujud sahwi, namanya sunat ab'adl dan ada juga yang tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi, namanya sunat haeat.
Bentuk shalat ini bisa diumpakan dengan tubuh manusia. Rukun seperti kepala, syarat seperti ruh, sunat ba'adl seperti anggota badan lainnya dan sunat hae-at seperti rambut atau bulu.
Rukun shalat atau dzat-dzat penyusun shalat maknanya hampir sama dengan istilah fardhu pada wudhu. Perbedaannya adalah, dinamakan rukun karena semua bentuk gerakan shalat tidak boleh tercerai berai dan merupakan satu kesatuan yang tak boleh terpisah oleh gerakan lain. Berbeda dengan wudhu, maka ia boleh saja terpisah dengan kegiatan lain yang tidak terlalu lama, seperti sedang membasuh muka di kolam, tiba-tiba ada kucing nyemplung ke kolam, kita selamatkan dahulu kucingnya, setelah itu kita teruskan wudhunya, maka itu sah dan jadi wudhunya.
Rukun shalat semuanya ada 14 dengan menjadikan thumaninah satu rukun dengan rukun shalat yang wajib thumaninah. Namun sebagian besar menyatakan jumlah rukun shalat ada 13. Ada juga yang menyatakan bahwa jumlahnya ada 17 jika memisahkan thumaninah dengan rukun yang wajib thumaninah.
Namun secara garis besar bahwa rukun shalat itu terbagi 3 yaitu :
- Rukun qalbi
- Rukun qauli
- Rukun fa'li
Yang termasuk rukun qalbi hanya satu yaitu niat. Adapun rukun qauli ada 5 yaitu takbiratul ihram, membaca fatihah, membaca tasyahud, membaca shalawat setelah tasyahud dan membaca salam. Rukun fa'li ada 7 yaitu berdiri, ruku, i'tidal, sujud, duduk antara 2 sujud, duduk pada tasyahud akhir dan tertib.
Selanjutnya, kita masuk pada rukun shalat yang pertama yaitu niat.
Sumber :
Kitab I'aanatuth Thaalibiin Juz I, hal 126