Yang dimaksud dengan sholat sebelum sholat Jumat di sini adalah sholat qabliyyah Jumat seperti halnya sholat qabliyyah zhuhur. Di dalam artikel ini Saya hanya ingin mengemukakan beberapa pendapat yang setuju dan yang tidak setuju melakukan sholat qabliyyah Jumat.
Mereka yang tidak melakukan sholat sebelum Jumat
Menurut pendapat Abu Azzam Bin Hady, seorang penulis di website Al Manhaj, bahwasanya sholat sebelum sholat Jumat itu tidak ada contoh dari Rasulnya, sebab merujuk kebiasaan Rasul bahwa Rasul selalu datang ke mesjid dan langsung memasuki mimbar untuk berkhutbah sesaat setelah adzan dikumandangkan, tanpa melakukan sholat tahiyyatul masjid.
Jadi tidak ada jeda antara masuknya Nabi ke mesjid dan ketika akan berkhutbah. Karena tidak ada jeda waktu, maka logikanya tidak ada waktu untuk menunaikan sholat qabliyyah Jum'at. Hal ini terjadi pada masa Nabi, sahabat Abu Bakan dan Umar.
Sedangkan pada masa Utsman, ada penambahan adzan yang ke dua dengan alasan memberi peringatan agar umat muslim yang posisi rumahnya sangat berjauhan dengan mesjid, agar segera bergegas untuk melaksanakan sholat Jum'at.
Sementara jika melihat kondisi sekarang, maka alasan tersebut tidak berlaku lagi karena mesjid sudah banyak dimana-mana, pengeras suara beralunan, sehingga golongan ini berpendapat untuk mencukupkan satu adzan saja dengan konsekuensi tidak ada sholat qobliyyah Jumat.
Pendapat ini juga disetujui oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari website Rumaysho serta beliau menambahkan bahwa ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah mutlak tanpa dibatasi berapa rakaat, yang dilakukan sampai imam naik mimbar.
Dari mazhab yang empat, para ulama mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hambali tidak mensunnahkan melakukan sholat sebelum Jumat.
Mereka yang melakukan sholat sebelum Jumat
Para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa sholat sebelum Jumat sunat dilakukan sebagaimana sholat qobliyyah zhuhur. Hal ini termaktub dalam Kitab Majmu' Syarah Muhadzab Imam Nawawi. Untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti penjelasan Ustadz Abdul Shomad dalam videonya di Youtube.
Adapun dalil yang dikemukakan oleh golongan pendapat ini adalah hadist Rasulullah SAW sebagaimana yang Saya tulis di bawah ini yang bersumber dari website NU :
Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali pada shalat Jumat. Begitu juga yang dikemukakan Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzab sebagai berikut :
Kesimpulannya bahwa sholat sebelum sholat Jumat itu ada 2 pendapat :
- tidak sunnah melakukannya (Mazhab Maliki dan Hambali)
- sunnah melakukannya (Mazhab Syafi'i dan Hanafi)
Jadi keduanya ada dalil yang jelas dari para ulama terdahulu, maka kita tak perlu berdebat tentang ini. Jadi sangat disayangkan jika ada sebagian ustadz yang mencela pendapat lain dan merasa benar sendiri dengan pendapatnya. Kita kembalikan kepada pribadi masing-masing.
Saya sendiri sebagai pengikut mazhab Syafi'i tentunya akan mengikuti pendapat para ulama mazhab Syafi'i. Namun tatkala Saya sedang musafir di kota tertentu, di Bandung misalnya dan kebetulan melakukan sholat Jumat di mesjid yang tidak mensunnahkan sholat sebelum Jumat, maka tentunya Saya akan menghargai jemaah tersebut untuk tidak melakukan sholat sunat tersebut.
Bayangkan saja jika Saya memaksa melakukan sholat sunat di tengah jamaah tersebut, tentunya akan menjadi bahan gunjingan dan fitnah, sementara hukum menjaga fitnah itu lebih wajib daripada melakukan sholat sunah sebelum Jumat. Wallahu a'lam.
Mereka yang tidak melakukan sholat sebelum Jumat
Menurut pendapat Abu Azzam Bin Hady, seorang penulis di website Al Manhaj, bahwasanya sholat sebelum sholat Jumat itu tidak ada contoh dari Rasulnya, sebab merujuk kebiasaan Rasul bahwa Rasul selalu datang ke mesjid dan langsung memasuki mimbar untuk berkhutbah sesaat setelah adzan dikumandangkan, tanpa melakukan sholat tahiyyatul masjid.
Jadi tidak ada jeda antara masuknya Nabi ke mesjid dan ketika akan berkhutbah. Karena tidak ada jeda waktu, maka logikanya tidak ada waktu untuk menunaikan sholat qabliyyah Jum'at. Hal ini terjadi pada masa Nabi, sahabat Abu Bakan dan Umar.
Sedangkan pada masa Utsman, ada penambahan adzan yang ke dua dengan alasan memberi peringatan agar umat muslim yang posisi rumahnya sangat berjauhan dengan mesjid, agar segera bergegas untuk melaksanakan sholat Jum'at.
Sementara jika melihat kondisi sekarang, maka alasan tersebut tidak berlaku lagi karena mesjid sudah banyak dimana-mana, pengeras suara beralunan, sehingga golongan ini berpendapat untuk mencukupkan satu adzan saja dengan konsekuensi tidak ada sholat qobliyyah Jumat.
Pendapat ini juga disetujui oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc dari website Rumaysho serta beliau menambahkan bahwa ketika kita masuk masjid, jika kita bukan imam, maka lakukanlah shalat tahiyatul masjid dan boleh menambah shalat sunnah mutlak tanpa dibatasi berapa rakaat, yang dilakukan sampai imam naik mimbar.
Dari mazhab yang empat, para ulama mazhab Maliki dan sebagian ulama mazhab Hambali tidak mensunnahkan melakukan sholat sebelum Jumat.
Mereka yang melakukan sholat sebelum Jumat
Para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa sholat sebelum Jumat sunat dilakukan sebagaimana sholat qobliyyah zhuhur. Hal ini termaktub dalam Kitab Majmu' Syarah Muhadzab Imam Nawawi. Untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti penjelasan Ustadz Abdul Shomad dalam videonya di Youtube.
Adapun dalil yang dikemukakan oleh golongan pendapat ini adalah hadist Rasulullah SAW sebagaimana yang Saya tulis di bawah ini yang bersumber dari website NU :
مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat".
(HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair).
Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali pada shalat Jumat. Begitu juga yang dikemukakan Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzab sebagai berikut :
فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا
(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jumat sesudahnya dan sebelumnya. Disunnahkan sebelum dan sesudah shalat Jumat melakukan shalat sunnah. Paling sedikitnya 2 rakaat sebelum sholat Jumat dan 2 rakaat sesudah shalat Jumat. Yang paling sempurna adalah 4 rakaat sebelum sholat Jumat dan 4 rakaat sesudah shalat Jumat.
(Al Majmu’, Juz 4: 9)
- tidak sunnah melakukannya (Mazhab Maliki dan Hambali)
- sunnah melakukannya (Mazhab Syafi'i dan Hanafi)
Jadi keduanya ada dalil yang jelas dari para ulama terdahulu, maka kita tak perlu berdebat tentang ini. Jadi sangat disayangkan jika ada sebagian ustadz yang mencela pendapat lain dan merasa benar sendiri dengan pendapatnya. Kita kembalikan kepada pribadi masing-masing.
Saya sendiri sebagai pengikut mazhab Syafi'i tentunya akan mengikuti pendapat para ulama mazhab Syafi'i. Namun tatkala Saya sedang musafir di kota tertentu, di Bandung misalnya dan kebetulan melakukan sholat Jumat di mesjid yang tidak mensunnahkan sholat sebelum Jumat, maka tentunya Saya akan menghargai jemaah tersebut untuk tidak melakukan sholat sunat tersebut.
Bayangkan saja jika Saya memaksa melakukan sholat sunat di tengah jamaah tersebut, tentunya akan menjadi bahan gunjingan dan fitnah, sementara hukum menjaga fitnah itu lebih wajib daripada melakukan sholat sunah sebelum Jumat. Wallahu a'lam.