Niat Sholat Wajib


Kita semua sudah pada mafhum bahwa melakukan sholat wajib 5 kali sehari adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita. Untuk itu kita juga perlu mengetahui dan menghafal niat sholat wajib lima waktu, baik itu dalam bahasa Arab, terjemahan melayu maupun latinnya.

Namun demikian membaca niat sebelum melakukan sholat bukan merupakan sebuah kewajiban. Ingat bahwa yang menjadi rukun sholat adalah niatnya, bukan membaca niatnya. Dalam mazhab Imam Syafi'i yang Saya anut, membaca niat ketika akan sholat atau ibadah lainnya seperti wudhu dan puasa adalah sunat. Adapun yang diakui dan wajib dilakukan adalah di dalam hati.

Artinya, dalam fiqih mazhab Syafi'i, jika seseorang berniat di hati tanpa membaca atau melafadzkannya, maka itu sudah sah. Sebaliknya jika hanya membacanya di lisan tanpa ada niat di hati, maka niatnya belum jadi. Adapun jika di hati niat dan lisan membacakannya, maka jadilah niatnya plus dapat nilai tambah sunat karena melafalkannya.

Bagi sebagian sahabat muslim, menganggap bahwa melafalkan niat ini dianggap sebagai bid'ah dengan alasan tidak menemui haditsnya. Kalau berkesimpulan bahwa segala sesuatu yang tidak ada haditsnya itu bid'ah, maka zakat fitrah dengan beras atau uang pun itu bid'ah, sebab Nabi nggak pernah zakat fitrah pakai beras apalagi pakai uang. Silahkan Anda cari haditsnya, nggak bakalan ketemu zakat fitrah pakai beras.

Karena dalam Al Quran dan hadits tidak ada, maka kita ambil ijtihad para ulama, bukan memaksakan diri membid'ahkan mereka yang zakat fitrah dengan beras. Begitu kan analoginya. Begitu juga dengan masalah niat. Dalam Al Quran dan hadits kan tidak diketemukan bagaimana cara niat sholat yang benar. Ada juga hadits tentang niat secara umum. Terus kalau di Al Quran dan haditsnya tidak ada, apakah kita yang bodoh ini yang belajarnya cuman di Youtube dan buku, langsung saja membidahkan bahwa melafadzkan niat itu sebagai suatu yang bid'ah.

Tidak saudaraku, kita mengenal mazhab yang empat dan masalah niat ini sudah dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih dari ulama tiap mazhab. Dalam hal melafalkan bacaan niat dalam sholat wajib, mereka ada yang membolehkan dan ada yang mensunnahkan dan tidak ada ulama salaf yang membid'ahkan. Mengapa ? Karena ini adalah ranah fiqih, bukan ranah aqidah. Perbedaan dalam fiqih, ikhtilaf namanya, bukan bid'ah. Jika perbedaannya dalam masalah aqidah, seperti mengakui ada Nabi setelah Nabi Muhammad, tidak mengakui kekhalifahan sahabat Nabi yang empat dan lainnya, maka inilah yang dimaksud bid'ah dan bukan khilafitah lagi.

Kita lanjut ke bacaan niat sholat ya, dalam hal ini sholat wajib. Dalam sholat wajib, unsur yang harus ada dalam niat adalah :
- qasdu
- ta'yin
- fardhiyyah

Maksud qasdu disini adalah kita niat akan melakukan semua pekerjaan sholat dalam hal ini rukun sholat yang jumlahnya sekian, terhadirkan dalam hati. Sedangkan ta'yin adalah menentukan jenis sholat wajib, apakah sholat yang kita lakukan ini sholat subuh, zhuhur, ashar atau yang lainnya. Sedangkan fardhiyyah ini adalah mengitikadkan bahwa sholat yang dilakukan adalah sholat fardhu.

Ketiga unsur di atas, apabila diucapkan melalui bacaan niat, maka cukup dengan 3 kata yakni :
USHALLII FARDHOS SHUBHI

Nah, jadi ketika kita mengucapkan USHALLII, maka hati sudah bisa menggambarkan semua pekerjaan sholat yang biasa kita lakukan dari mulai takbiratul ihram sampai salam. Lafad FARDHO membantu kita menyatakan bahwa sholat yang kita lakukan adalah sholat wajib. Sedangkan lafadz SHUBHI adalah untuk menentukan jenis sholat yang kita lakukan. Jadi lafadz SHUBHI diganti sesuai jenis sholatnya.

Jadi kesimpulannya, 3 kata di atas sudah dianggap cukup apabila Anda melafalkan niat sholat. Adapun penambahan lafad yang berhubungan dengan jumlah rakaat, arah qiblat, shalat adaa dan lainnya, tentu akan lebih menguatkan lagi dan itu boleh.

Sebagai contoh, jika Anda mau melakukan shalat subuh, maka bacaan niatnya adalah :

USHOLLII FARDHOSH SHUBHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.

Saya berniat untuk shalat fardu Shubuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

Niat sholat zhuhur

USHOLLII FARDHOZH ZHUHRI ARBA'A RAKA'AATIM MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.

Saya berniat sholat fardu zhuhur empat rakaat menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

Niat sholat ashar

USHOLLII FARDHOL 'ASHRI ARBA'A RAKA'AATIM MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.

Saya berniat untuk sholat fardu 'Ashar empat rakaat menghadapi qiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

Niat sholat maghrib

USHOLLII FARDHOL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIM MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.

Saya berniat sholat Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

Niat sholat isya

USHOLLII FARDHOL 'ISYAA'I ARBA'A RAKA'AATIM MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.

Saya berniat untuk berdoa fardu 'Isya empat rakaat menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

Itulah yang bisa Saya sampaikan perihal niat sholat wajib. Semua perbedaan dalam ilmu fiqih adalah hal biasa dan tidak ada kebenaran yang mutlak, sebab yang Maha Benar adalah Allah. Yang penting jangan saling mencela ibadah seseorang, karena boleh jadi yang mencela belum tentu lebih baik dari yang dicela, begitu juga sebaliknya. Wallahu a'lam.


Tag : Niat Sholat, sholat wajib
Back To Top