Berikut ini adalah bacaan atau lafadz niat sholat jamak Dhuhur Ashar.
Niat sholat Dhuhur Ashar dengan jama’ taqdim:
Lafal niat shalat Dhuhur Ashar dengan jama’ ta’khir :
Saya yakin Anda sudah tahu bahwa yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Sholat jamak adalah keringanan yang diberikan untuk orang-orang berpergian jauh atau kondisi darurat lain.
Ketika mereka kesulitan melakukan ibadah sholat, maka sholatnya boleh dijamak. Keringanan untuk menjalankan sholat jamak ini tentu bukan tanpa dasar. Hal ini dilandasi oleh dalil-dalil dan hadist yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat jamak saat perang tabuk.
Shalat jamak ada 2 macam yakni jama’ taqdim dan jama takhir.
Sesuai judul, dalam hal ini, jamak taqdim ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur. Sedangkan jama’ ta’khir ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktunya shalat Ashar.
Adapun untuk melakukan sholat jamak, tidak hanya asal melakukan, tapi harus memenuhi syarat. Untuk syarat-syarat jama’ taqdim, pointnya ada 4, yaitu :
Tertib
Maksudnya mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua, dalam hal ini mendahulukan shalat Dhuhur daripada Ashar.
Niat jamak
Niat jamak dilakukan dalam shalat yang pertama yakni dhuhur. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunnah adalah dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Lafad niatnya sudah Saya tulis di atas.
Berurutan
Disebut juga muwalat, maksudnya antara shalat dhuhur dan ashar pisahnya tidak lama, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua, tidak wirid atau sholat sunat dulu.
Masih dalam perjalanan
Maksudnya ketika mengerjakan shalat ashar, kita masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai jarak tempuh yang bisa melakukan sholat qashar.
Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir itu hanya ada dua yakni :
Niat jamak
Niat jama’ ta’khirnya dilakukan dalam waktu shalat dhuhur. Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir, sudah Saya tulis di atas.
Masih dalam perjalanan
Maksudnya, ketika mengerjakan shalat ashar, kita masih tetap dalam perjalanan.
Tidak semua orang bisa melakukan sholat jamak. Hanya orang-orang tertentu yang mendapatkan keringanan ini, yaitu :
Musafir
Pelancong atau orang yang melakukan perjalanan jarak jauh, diizinkan untuk melakukan sholat jamak dengan ketentuan bahwa jarak yang ditempuh melebihi dari 89 kilometer.
Orang yang sakit
Seseorang yang sakit parah, sampai-sampai tidak mampu berdiri atau duduk, bahkan kondisinya memang sangat lemah untuk menggerakkan tubuh, maka diizinkan untuk melakukan sholat jamak.
Ada udzur yang mendesak
Bagi orang-orang yang memiliki udzur yang sangat mendesak, diperbolehkan untuk melakukan sholat jamak. Misalnya, jika Anda seorang dokter ingin melakukan operasi pasien yang tahapannya tak dapat ditunda dahulu, mengingat nyawanya harus tertolong.
Peziarah yang ingin pergi ke Muzdalifah
Orang-orang yang melakukan haji dan mengalami kesulitan sholat tepat waktu, maka diizinkan untuk melakukan sholat jamak.
Saat hujan deras
Ada sebuah hadits yang memungkinkan kita untuk melakukan sholat jamak di tengah hujan yang deras. Contoh kasus, kita terbiasa melakukan sholat berjamaah maghrib di masjid. namun sudah beberapa hari hujan turun dengan derasnya setelah maghrib sehingga untuk kembali lagi ke mesjid ketika mau berjamaah isya, sangat tidak memungkinkan.
Dalam hal ini, jika kondisinya seperti itu, maka pada waktu sholat maghrib, kita boleh menjamak sholat maghrin dan isya dengan jamaka taqdim, sambil berjamaah, demi mendapat fadilah berjamaah yang biasanya kita lakukan.
Sumber :
https://islam.nu.or.id/post/read/50388/tata-cara-menjamak-shalat
https://dalamislam.com/shalat/cara-shalat-jamak
Niat sholat Dhuhur Ashar dengan jama’ taqdim:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Lafal niat shalat Dhuhur Ashar dengan jama’ ta’khir :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Saya yakin Anda sudah tahu bahwa yang dimaksud dengan shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu shalat. Sholat jamak adalah keringanan yang diberikan untuk orang-orang berpergian jauh atau kondisi darurat lain.
Ketika mereka kesulitan melakukan ibadah sholat, maka sholatnya boleh dijamak. Keringanan untuk menjalankan sholat jamak ini tentu bukan tanpa dasar. Hal ini dilandasi oleh dalil-dalil dan hadist yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat jamak saat perang tabuk.
Shalat jamak ada 2 macam yakni jama’ taqdim dan jama takhir.
Sesuai judul, dalam hal ini, jamak taqdim ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktu Dhuhur. Sedangkan jama’ ta’khir ialah melakukan shalat Dhuhur dan Ashar pada waktunya shalat Ashar.
Adapun untuk melakukan sholat jamak, tidak hanya asal melakukan, tapi harus memenuhi syarat. Untuk syarat-syarat jama’ taqdim, pointnya ada 4, yaitu :
Tertib
Maksudnya mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua, dalam hal ini mendahulukan shalat Dhuhur daripada Ashar.
Niat jamak
Niat jamak dilakukan dalam shalat yang pertama yakni dhuhur. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunnah adalah dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Lafad niatnya sudah Saya tulis di atas.
Berurutan
Disebut juga muwalat, maksudnya antara shalat dhuhur dan ashar pisahnya tidak lama, jadi setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua, tidak wirid atau sholat sunat dulu.
Masih dalam perjalanan
Maksudnya ketika mengerjakan shalat ashar, kita masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai jarak tempuh yang bisa melakukan sholat qashar.
Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir itu hanya ada dua yakni :
Niat jamak
Niat jama’ ta’khirnya dilakukan dalam waktu shalat dhuhur. Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir, sudah Saya tulis di atas.
Masih dalam perjalanan
Maksudnya, ketika mengerjakan shalat ashar, kita masih tetap dalam perjalanan.
Tidak semua orang bisa melakukan sholat jamak. Hanya orang-orang tertentu yang mendapatkan keringanan ini, yaitu :
Musafir
Pelancong atau orang yang melakukan perjalanan jarak jauh, diizinkan untuk melakukan sholat jamak dengan ketentuan bahwa jarak yang ditempuh melebihi dari 89 kilometer.
Orang yang sakit
Seseorang yang sakit parah, sampai-sampai tidak mampu berdiri atau duduk, bahkan kondisinya memang sangat lemah untuk menggerakkan tubuh, maka diizinkan untuk melakukan sholat jamak.
Ada udzur yang mendesak
Bagi orang-orang yang memiliki udzur yang sangat mendesak, diperbolehkan untuk melakukan sholat jamak. Misalnya, jika Anda seorang dokter ingin melakukan operasi pasien yang tahapannya tak dapat ditunda dahulu, mengingat nyawanya harus tertolong.
Peziarah yang ingin pergi ke Muzdalifah
Orang-orang yang melakukan haji dan mengalami kesulitan sholat tepat waktu, maka diizinkan untuk melakukan sholat jamak.
Saat hujan deras
Ada sebuah hadits yang memungkinkan kita untuk melakukan sholat jamak di tengah hujan yang deras. Contoh kasus, kita terbiasa melakukan sholat berjamaah maghrib di masjid. namun sudah beberapa hari hujan turun dengan derasnya setelah maghrib sehingga untuk kembali lagi ke mesjid ketika mau berjamaah isya, sangat tidak memungkinkan.
Dalam hal ini, jika kondisinya seperti itu, maka pada waktu sholat maghrib, kita boleh menjamak sholat maghrin dan isya dengan jamaka taqdim, sambil berjamaah, demi mendapat fadilah berjamaah yang biasanya kita lakukan.
https://islam.nu.or.id/post/read/50388/tata-cara-menjamak-shalat
https://dalamislam.com/shalat/cara-shalat-jamak