Islam adalah agama yang tidak membebani umatnya. Oleh karena itu, ada beberapa rukhsah yang diberikan ketika umat Islam menghadapi berbagai macam kesulitan. Salah satunya adalah udzur shalat jumat yakni tidak shalat jumat karena hujan lebat menjelang waktu shalat Jumat akibat kesulitan untuk pergi ke masjid.
Padahal shalat Jum'at ini merupakan sholat yang harus dilakukan berjamaah terutama bagi kaum pria dengan jumlah jamaah minimal 40 orang menurut pandangan mazhab Syafi'i.
Hadits Tentang Udzur Shalat Jumat
Dalam salah satu hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim, bahwa Ibnu Abbas ra berkata kepada muazinnya pada hari ketika hujan
sangat deras.
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
“Apabila engkau mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullaah (dalam adzan), jangan engkau ucapkan Hayya 'Alash Shalah (Mari melaksanakan shalat), tapi ucapkanlah Shalluu fi Buyuutikum (shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya. Beliau (Ibnu Abbas) berkata: ”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (yakni Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), sesungguhnya shalat Jum’at itu 'azimah (kewajiban yang harus ditunaikan) dan aku tidak ingin menyuruh kalian keluar, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.”
Mengenai riwayat di atas, Imam Nawawi berpendapat dalam Syarah Muslim, hadits ini menjadi bukti gugurnya kewajiban shalat Jumat akibat hujan deras dan kendala lainnya. Pendapat ini merupakan kesepakatan mazhab Imam Syafi'i dan pendapat mazhab lain.
Hal senada juga dikemukakan oleh mazhab Imam Hambali bahwa hujan lebat dan bersalju menjadi kendala yang memungkinkan mereka untuk meninggalkan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Kasyf Al-Qana '(1/495), "Dan ada uzur meninggalkan sholat Jum'at dan berjamaah karena hujan, lumpur, salju, hujan es atau angin dingin pada malam yang gelap gulita."
Ibn Umar ra berkata, "Adalah Rasulullaah SAW yang memanggil azan (muazin) di malam yang dingin atau hujan deras ketika Safar," Shallu fii rihalikum "(sholat di tempat masing-masing!)."
Sedangkan Ibnu Majah meriwayatkan dalam sanad yang sah dan tidak mengatakan dalam safar. Begitu juga di sahihain (Bukhari, Muslim), dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwa dia (Rasulullaah saw) bersabda kepada muazinnya pada malam hujan lebat (menurut Imam Muslim pada hari Jumat). Selain itu, kejadian alam seperti salju, es, dan kondisi yang sangat dingin juga termasuk rukhsoh.
Namun perlu diperhatikan bahwa jika seseorang tetap melaksanakan shalat Jumat dalam kondisi hujan dengan menggunakan pelindung dari guyuran air hujan, maka itu yang lebih utama. Apalagi sekarang masyarakat sudah memiliki fasilitas pelindung dari guyuran air hujan seperti payung, jas hujan serta jalan yang tidak becek sehingga tetap aman untuk berangkat kerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi untuk melakukan sholat Jumat. Namun jika keberadaan salju benar-benar sangat mengganggu dan membebani mereka untuk menuju masjid, maka ia menjadi udzur.
Dengan demikian terjawab sudah pertanyaan, hujan deras apakah wajib sholat jumat ? Selain hujan, tentu ada macam macam udzur shalat jumat yang lainnya. Yang jelas untuk zaman modern ini, tidak ke masjid karena hujan, masih bisa disiasati dengan mengunakan peralatan pelindung. Jadi singkirkan alasan hujan deras, padahal ogah pergi ke mesjid.
Sumber : https://akurat.co/news/id-938264-read-hukum-meninggalkan-salat-jumat-karena-hujan-deras-begini-penjelasannya, https://www.voa-islam.com/read/ibadah/2012/01/19/17455/bolehkah-tidak-menghadiri-shalat-jumat-saat-hujan-lebat/,