Kali ini kita akan menjelaskan urutan shalat qadha, mana yang lebih dahulu dilakukan. Shalat yang terlewat tidak cukup hanya dibiarkan saja, atau hanya diganti dengan amalan sunnah, tapi harus diganti dengan jenis sholatyang ditinggakan seperti semula.
Bahwa mengqadha shalat yang terlewat adalah sesuatu yang telah disepakati oleh semua ulama, tanpa terkecuali. Dan dalam pelaksanaannya, shalat qadha 'ini memiliki beberapa ketentuan dan aturan, diantaranya:
Sirr dan Jahr
Shalat lima waktu yang dilakukan pada waktunya adalah sunnah untuk dikeraskan (jahr) ketika pembacaan dilakukan pada shalat Maghrib, Isya 'dan Subuh. Sedangkan bacaan dzuhur dan asar dibacakan untuk dibacakan dengan lirih (sirr).
Kemudian bagaimana dengan sholat yang sudah terlewat dan diganti, apakah cara baca sir serta jaharnya mengikuti asal-usul shalat mereka atau apakah mereka mengikuti waktu qadha'? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Sejumlah ulama termasuk dari madzhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah setuju bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu aslinya.
Jadi sunnah mensirkan bacaan qadha 'Dzhuhur dan shalat Ashar, walaupun keduanya diqadha' pada malam hari. Dan sebaliknya, dikeraskan bacaan sholat qadha Sholat Subuh, Maghrib dan Isya, meskipun ketiga sholat itu dilakukan pada siang hari.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah memiliki pendapat yang berlawanan dalam hal jahr dan sirr. Pada prinsipnya, pembacaan doa qadha 'dinyaringkan saat dilakukan pada malam hari, dan disirkan saat dilakukan pada siang hari.
Jadi sunnah untuk memperkeras bacaan pada qadha 'Dzhuhur dan shalat Ashar, jika keduanya diqadha' pada malam hari. Begitu pula sebaliknya, disirkan bacaan qadha Maghrib, Isya 'dan Sholat Subuh, jika ketiganya dilakukan pada siang hari.
Tertib
Para ulama sepakat bahwa pada prinsipnya shalat yang terlewat karena lupa harus dilakukan secepatnya, dan tidak boleh ditunda atau diselingi dengan shalat shalat lainnya.
Dan para ulama juga sepakat bahwa jika seseorang melewatkan beberapa waktu sholat dalam satu hari, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan sholat sesuai dengan waktunya. Mana yang lebih dulu kemudian diqadha 'dulu, dan mana yang kemudian, diqadha' nanti sesudahnya.
Landasannya adalah amalan yang dilakukan Rasulullah SAW ketika terlewat empat waktu sholat di hari yang sama, beliau SAW melakukan qadha 'sesuai dengan urutannya, dimulai dari shalat qadha Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
”Sebenarnya orang-orang musyrik sulah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak dapat mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Lalu Nabi SAW memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dilanjutkan dengan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan lalu iqamah lagi lalu beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
Namun, para ulama umumnya tidak lagi mewajibkan shalat qadha dilakukan secara tertib padahal jumlah shalat yang dilakukan sangat banyak. Sehingga mana yang dilakukan lebih dulu, tidak menjadi masalah.
Maka dalam hal ini ada ulama yang memperbolehkan shalat yang sama dilakukan beberapa kali, sesuai dengan waktunya. Misalnya, setiap selesai shalat Dzhuhur, seseorang dapat melaksanakan beberapa kali shalat Dzuhur sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, hingga semua hutangnya lunas.
Nanti setelah Anda selesai menunaikan shalat Ashar, Anda dapat mengqadha 'beberapa shalat Ashar yang sebelumnya Anda lewatkan. Begitu pula dengan waktu lainnya yaitu Maghrib, Isya 'dan Subuh.
Adzan dan Iqamah
Para ulama Jumhur sepakat bahwa shalat qadha lima waktu tetap didahului dengan adzan dan iqamah. Namun jika shalat yang dilakukan terdiri dari beberapa shalat sekaligus maka cukup dengan satu azan namun setiap shalat dipisahkan oleh iqamah yang berbeda.
Namun, jika setiap shalat qadha dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda, maka masing-masing qadha tersebut diawali dengan adzan dan iqamah.
Qadha Berjamah
Para ulama sepakat bahwa shalat qadha dapat dilakukan
berjamaah, bahkan menjadi sunnah karena semula shalat lima waktu adalah sunnah
untuk dilakukan berjamaah. Dasarnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW
ketika dia melewatkan sholat.
وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Dan diserukan (adzan) untuk shalat lalu Nabi SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
Mazhab Ash-Syafi'iyah mensyaratkan bentuk sholat yang sama antara imam dan jamaah, meski ada perbedaan niat di antara keduanya. Sehingga dibolehkan antara imam yang melakukan shalat Ashar dengan jamaah yang bermakmum shalat Dzhuhur atau Isya.
Namun tidak dibenarkan jika imam melaksanakan shalat Dzhuhur, Ashar atau Isya, sedangkan jemaah melaksanakan shalat Subuh atau Maghrib. Oleh karena itu, setidaknya di madzhab ini diperbolehkan jika jumlah raka'at imam kurang dari jumlah raka'at yang dilakukan jamaahnya.
Waktu Pelaksanaan Qadha
Para ulama sepakat bahwa shalat yang terlewat adalah wajib untuk diqadha ', tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah shalat qadha harus dilakukan secepatnya, atau dapatkah ditunda.
Beberapa ulama mengatakan sholat qadha 'harus dilakukan secepatnya, tetapi beberapa mengatakan hal itu bisa ditunda.
Aliran Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa shalat qadha yang terlewat itu wajib segera dipenuhi. Keduanya berpendapat bahwa kewajiban shalat qadha 'bersifat langsung atau fauriy (فوري).
Hal ini berdasarkan perkataan Nabi Muhammad SAW yang memerintahkannya untuk segera shalat secepat yang dia ingat tanpa menunda-nunda lagi.
مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
”Barang siapa yang terlupa shalat, maka kerjakan shalat disaat ia ingat (HR. Bukhari)
Sementara itu, mazhab Asy-Syafi'iyah menyatakan bahwa seseorang yang tertinggal shalat wajib mengubah shalatnya. Namun, tidak diharuskan secepatnya, jika udzur yang hilang dari shalat diterima secara syar'i. Dalam hal ini kewajiban shalat qadha 'adalah tarakhi (تراخي).
Namun jika alasan kangen tidak diterima secara syar'i, seperti lalai, malas, dan menunda-nunda tepat waktu, maka shalat qadha diutamakan untuk dilaksanakan secepatnya.
Diijinkan untuk menunda shalat qadha 'yang terlewat di madzhab ini berdasarkan hadits otentik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sebagai berikut:
Rasulullah beliau menjawab,"Tidak mengapa", atau " tidak menjadi soal". "Lanjutkan perjalanan kalian". Maka Nabi SAW pun berjalan sampai tak terlalu jauh, Nabi turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Lalu diserukan (adzan) untuk shalat dan Nabi SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
Demikian dalil qadha shalat, cara membayar hutang shalat wajib dan urutan shalat qadha. Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu mereka yang sedang mencari cara mengganti shalat yang bolong-bolong.
Sumber:https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2146-bagaimana-ketentuan-dan-tata-cara-mengqadha-shalat.html