Bagaimanakah cara mengqadha shalat maghrib yang tertinggal ? Inilah salah satu pertanyaan dari sahabat Saya yang sedang mempelajari agama Islam dan mungkin juga pertanyaan sobat semua yang menemukan artikel ini dari Google karena punya permasalahan yang serupa.
Sebetulnya pertanyaan tersebut berlaku pula untuk shalat fardu lainnya yang juga tertinggal karena jawabannya tentu hampir sama. Shalat fardu bisa tertinggal karenaberbagai sebab. Hanya saja sebabnya bisa dibagi 2 kategori yaitu sebab yang diperbolehkan dan sebab yang sama sekali dilarang.
Arti diperbolehkan disini adalah shalat yang tertinggal itu gara-gara kita melakukan sesuatu yang tidak dilarang menurut agama. Sedangkan yang tidak diperbolehkan itu maksudnya sholat yang tertiggal gara-gaa kita telah melakukan sesuatu yang memang tidak diperbolehkan. Namun kedua penyebab tersebut, tetap membuat pelakunya dibebani menggantikan shalat fardu yang tertinggal. Namanya juga kewajiban, jika tidak dilakukan berarti sudah utang, maka wajib membayarnya.
Lalu bagaimana cara mengqodho sholat maghrib di waktu isya, atau sholat subuh dan sholat lainnya yang tertinggal karena nggak sempet atau alasan lain ? Maka dalam waktu pengerjaanya terbagi 2.
Jika ketertinggalannya akibat sesuatu yang diperbolehkan seperti karena ketiduran karena habis ronda malam misalnya, maka sunat disegerakan mengqadhanya pada waktu kita ingat dan tidak wajib mengqadhanya saat itu juga. Yang mesti diperhatikan adalah shalat qadha tidak mengenal waktu. Jika sobat tertinggal shalat subuh karena ketiduran dan bangun jam 9 pagi, maka segera shalat subuh pada waktu sekitar itu.
Jika penyebab ketertinggalannya karena sesuatu yang tidak diperbolehkan secara syariat seperti kesiangan karena malamnya begadang tak jelas atau habis nonton konser musik maksiat, maka sholat subuh yang tertinggal tadi harus segera diganti pada saat itu juga ketika ingat dan tidak boleh ditangguhkan.
Tentang cara pengerjaanya sama saja dengan shalat fardu yang ditinggalkan baik dari segi bacaan maupun gerakan, semua sama saja. Hanya ketika niat, maka niatnya adalah niat mengqadha shalat magrib misalnya. Jadi harus ada kata qadha-nya. Lafadz niatnya seperti ini :
Jika kebetulan shalat yang ditinggalkan ada 2 waktu, misalnya meninggalkan shalat isya dan subuh, maka awalilah dengan shalat yang pertama ditinggalkan dalam hal ini shalat isya, barulah shalat subuh.
Hal yang mesti diperhatikan juga adalah jangan dahulu melakukan shalat sunat sebelum shalat fardu yang ditinggalkan terbayarkan dahulu. Barulah setelah shalat fadhu yang ditinggalkan telah diqadha semuanya, maka sunat hukumnya mengqadha shalat sunat yang tertinggal.
Jadi ibarat Anda punya hutang 35 juta rupiah, lalu tiba-tiba Anda mendapatkan hadiah 50 juta dari undian di tv swasta. Maka pada saat itu, Anda wajib melunasi utang yang 35 juta itu dengan segera, walaupun Anda sudah terkenai kewajiban haji. Mengapa ? Karena kewajiban membayar hutang lebih wajib saat itu daripada naik haji. Berbeda kasus jika Anda tidak punya hutang dan belum haji, maka uang hadiah tersebut wajib digunakan untuk haji walaupun hanya cukup untuk Anda seorang tanpa istri, karena sudah mencapai nishab haji. Maka haram hukumnya menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain yang tidak wajib jika ada kewajiban yang tertunda.
Maaf ya kalau artikel ini merembet ke tema lain, tapi maksudnya biar faham saja dan mengumpamakan bahwa yang namanya meninggalkan shalat aalah utang yang wajib dibayar. Kalau Anda meninggalkan shalat selama 1 tahun, maka selain dengan taubat, segera cicil dan qadha shalat yang ditinggalkan sesuai dengan yang Anda ingat berapa jumlah waktu yang ditinggalkannya.
Kok ribet ? Sesungguhnya tidak ribet jika kita sering mondar-mandir ke majlis ta'lim sejak dari awal. Sadar akan kewajiban mencari ilmu, karena semua itu terjadi karena kita tidak sadar akan kewajiban mencari ilmu. Dan bagi orang yang sudah mendapatkan ilmunya, segala sesuatu itu tidaklah ribet dan serba mudah. Tidak percaya ? Silahkan datangi majlis taklim, ulama, kiai dan jangan pernah mengandalkan belajar agama Islam dari internet, termasuk hanya dari blog atau website.
Keberkahan ilmu hanya bisa didapat jika Anda hadir dalam sebuah majlis bersama guru-guru mulya yang dikelilingi oleh para malaikat Allah yang selalu berdzikir dan mendoakan orang yang selalu mencari ilmu di tempatnya. Wallaahu a'lam.
Artikel lain yang sering dibaca :
- niat sholat subuh kesiangan
- Cara mengqadha shalat karena haid
- Cara mengqadha shalat yang telah lalu
- Niat mengqodho sholat magrib dan isya
- Niat mengqadha shalat ashar dan maghrib
- Cara membayar hutang shalat wajib
Sebetulnya pertanyaan tersebut berlaku pula untuk shalat fardu lainnya yang juga tertinggal karena jawabannya tentu hampir sama. Shalat fardu bisa tertinggal karenaberbagai sebab. Hanya saja sebabnya bisa dibagi 2 kategori yaitu sebab yang diperbolehkan dan sebab yang sama sekali dilarang.
Arti diperbolehkan disini adalah shalat yang tertinggal itu gara-gara kita melakukan sesuatu yang tidak dilarang menurut agama. Sedangkan yang tidak diperbolehkan itu maksudnya sholat yang tertiggal gara-gaa kita telah melakukan sesuatu yang memang tidak diperbolehkan. Namun kedua penyebab tersebut, tetap membuat pelakunya dibebani menggantikan shalat fardu yang tertinggal. Namanya juga kewajiban, jika tidak dilakukan berarti sudah utang, maka wajib membayarnya.
Lalu bagaimana cara mengqodho sholat maghrib di waktu isya, atau sholat subuh dan sholat lainnya yang tertinggal karena nggak sempet atau alasan lain ? Maka dalam waktu pengerjaanya terbagi 2.
Jika ketertinggalannya akibat sesuatu yang diperbolehkan seperti karena ketiduran karena habis ronda malam misalnya, maka sunat disegerakan mengqadhanya pada waktu kita ingat dan tidak wajib mengqadhanya saat itu juga. Yang mesti diperhatikan adalah shalat qadha tidak mengenal waktu. Jika sobat tertinggal shalat subuh karena ketiduran dan bangun jam 9 pagi, maka segera shalat subuh pada waktu sekitar itu.
Jika penyebab ketertinggalannya karena sesuatu yang tidak diperbolehkan secara syariat seperti kesiangan karena malamnya begadang tak jelas atau habis nonton konser musik maksiat, maka sholat subuh yang tertinggal tadi harus segera diganti pada saat itu juga ketika ingat dan tidak boleh ditangguhkan.
Tentang cara pengerjaanya sama saja dengan shalat fardu yang ditinggalkan baik dari segi bacaan maupun gerakan, semua sama saja. Hanya ketika niat, maka niatnya adalah niat mengqadha shalat magrib misalnya. Jadi harus ada kata qadha-nya. Lafadz niatnya seperti ini :
اصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
"USHALLII FARDLAL MAGHRIBI TSLAATA RAKA'AATIM MUSTAQBILAL QIBLATI QADLAA-AN LILLAHI TA'AALA"
Jika kebetulan shalat yang ditinggalkan ada 2 waktu, misalnya meninggalkan shalat isya dan subuh, maka awalilah dengan shalat yang pertama ditinggalkan dalam hal ini shalat isya, barulah shalat subuh.
Hal yang mesti diperhatikan juga adalah jangan dahulu melakukan shalat sunat sebelum shalat fardu yang ditinggalkan terbayarkan dahulu. Barulah setelah shalat fadhu yang ditinggalkan telah diqadha semuanya, maka sunat hukumnya mengqadha shalat sunat yang tertinggal.
Jadi ibarat Anda punya hutang 35 juta rupiah, lalu tiba-tiba Anda mendapatkan hadiah 50 juta dari undian di tv swasta. Maka pada saat itu, Anda wajib melunasi utang yang 35 juta itu dengan segera, walaupun Anda sudah terkenai kewajiban haji. Mengapa ? Karena kewajiban membayar hutang lebih wajib saat itu daripada naik haji. Berbeda kasus jika Anda tidak punya hutang dan belum haji, maka uang hadiah tersebut wajib digunakan untuk haji walaupun hanya cukup untuk Anda seorang tanpa istri, karena sudah mencapai nishab haji. Maka haram hukumnya menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain yang tidak wajib jika ada kewajiban yang tertunda.
Maaf ya kalau artikel ini merembet ke tema lain, tapi maksudnya biar faham saja dan mengumpamakan bahwa yang namanya meninggalkan shalat aalah utang yang wajib dibayar. Kalau Anda meninggalkan shalat selama 1 tahun, maka selain dengan taubat, segera cicil dan qadha shalat yang ditinggalkan sesuai dengan yang Anda ingat berapa jumlah waktu yang ditinggalkannya.
Kok ribet ? Sesungguhnya tidak ribet jika kita sering mondar-mandir ke majlis ta'lim sejak dari awal. Sadar akan kewajiban mencari ilmu, karena semua itu terjadi karena kita tidak sadar akan kewajiban mencari ilmu. Dan bagi orang yang sudah mendapatkan ilmunya, segala sesuatu itu tidaklah ribet dan serba mudah. Tidak percaya ? Silahkan datangi majlis taklim, ulama, kiai dan jangan pernah mengandalkan belajar agama Islam dari internet, termasuk hanya dari blog atau website.
Keberkahan ilmu hanya bisa didapat jika Anda hadir dalam sebuah majlis bersama guru-guru mulya yang dikelilingi oleh para malaikat Allah yang selalu berdzikir dan mendoakan orang yang selalu mencari ilmu di tempatnya. Wallaahu a'lam.
Artikel lain yang sering dibaca :
- niat sholat subuh kesiangan
- Cara mengqadha shalat karena haid
- Cara mengqadha shalat yang telah lalu
- Niat mengqodho sholat magrib dan isya
- Niat mengqadha shalat ashar dan maghrib
- Cara membayar hutang shalat wajib