Jarak Minimal yang Membolehkan Seseorang Mengqashar Shalat Ketika Bepergian


Dalam Islam, terdapat keringanan khusus bagi para musafir (orang yang bepergian) berupa rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan shalat, yaitu dengan mengqashar (memendekkan) shalat fardhu.

 Mengqashar shalat berarti mengurangi jumlah rakaat dari shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. Artikel ini akan membahas jarak minimal yang membolehkan seseorang mengqashar shalat ketika bepergian.


Dasar Hukum Mengqashar Shalat

Mengqashar shalat adalah salah satu rukhsah yang diberikan Allah SWT kepada para musafir. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa' ayat 101:

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir."

Selain itu, banyak hadis yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya mengqashar shalat ketika bepergian.


Jarak Minimal yang Membolehkan Mengqashar Shalat

Para ulama sepakat bahwa ada jarak tertentu yang membolehkan seseorang mengqashar shalat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai jarak minimal tersebut. Berikut adalah pandangan beberapa mazhab besar dalam Islam:

  • Mazhab Hanafi: Menurut Mazhab Hanafi, jarak minimal yang membolehkan seseorang mengqashar shalat adalah 18 farsakh, yang setara dengan sekitar 81 kilometer. Pendapat ini didasarkan pada interpretasi dari beberapa hadis dan praktik para sahabat.
  • Mazhab Maliki dan Hambali: Kedua mazhab ini berpendapat bahwa jarak minimal untuk mengqashar shalat adalah 16 farsakh, atau sekitar 80 kilometer. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis yang menunjukkan jarak perjalanan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.
  • Mazhab Syafi'i: Mazhab Syafi'i menetapkan jarak minimal untuk mengqashar shalat adalah dua marhalah, yang setara dengan sekitar 89 kilometer. Mazhab ini menggunakan interpretasi dari beberapa teks hadis dan pendapat sahabat dalam menetapkan jarak tersebut.


Syarat-Syarat Mengqashar Shalat

Selain memenuhi jarak minimal, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seorang musafir dapat mengqashar shalatnya:

  • Niat Bepergian: Orang yang ingin mengqashar shalat harus memiliki niat bepergian yang jelas dan tujuannya bukan untuk melakukan maksiat.
  • Status Musafir: Seseorang dianggap musafir ketika sudah meninggalkan daerah tempat tinggalnya. Sebelum itu, ia tidak boleh mengqashar shalat.
  • Perjalanan yang Dibolehkan: Perjalanan yang dilakukan harus dibolehkan dan bukan dalam rangka melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama.


Praktik Mengqashar Shalat

Mengqashar shalat fardhu berarti mengurangi jumlah rakaat shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya) menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat Maghrib dan Subuh tidak diqashar karena jumlah rakaatnya tetap.

Contoh pelaksanaan mengqashar shalat:

  • Shalat Dzuhur: Dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
  • Shalat Ashar: Dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
  • Shalat Isya: Dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.


Penutup

Mengqashar shalat adalah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada para musafir. Mengetahui jarak minimal yang membolehkan mengqashar shalat sangat penting agar kita dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. 

Perbedaan pendapat di kalangan ulama menunjukkan fleksibilitas dalam Islam, namun pada umumnya jarak yang disepakati adalah sekitar 80-89 kilometer. Semoga artikel ini membantu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keringanan dalam mengqashar shalat bagi musafir. Selamat beribadah dan semoga perjalanan Anda selalu dalam lindungan Allah SWT. adalah ..... kmP



Tag : Mengqashar Shalat
Back To Top